Mungkin belum banyak yang tahu tentang dampak dan resiko akibat
perkawinan sedarah. Dari seluruh penduduk dunia, kemungkinan sekitar
20-50 persen melakukan pernikahan antar kerabat dengan pasangan hidup
berasal dari leluhur yang sama atau singkat disebut pernikahan sedarah.
Benarkah pernikahan sedarah (garis keturunan yang dekat) berisiko
mendatangkan keturunan yang cacat?
Pernikahan sedarah yang
dimaksud disini adalah antar sepupu, satu marga atau yang garis
keluarganya dekat, tapi bukan sedarah kandung atau incest. Pernikahan
sedarah banyak terjadi biasanya si pasangan baru sadar setelah merunut
garis keluarganya. Pernikahan sedarah juga terjadi pada Charles Darwin
yang menikah dengan sepupu pertamanya Emma.
“Salah
satu bahaya yang bisa timbul dari pernikahan sedarah adalah sulit untuk
mencegah terjadinya penyakit yang terkait dengan gen buruk orangtua
pada anak-anaknya kelak,” ujar Debra Lieberman dari University of
Hawaii, seperti dikutip dari LiveScience. Lieberman menuturkan
pernikahan dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa
meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang
merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari
luar keluarga.
Hal
ini disebabkan masing-masing orang membawa salinan gen yang buruk dan
tidak ada gen normal yang dapat menggantikannya, sehingga pasti ada
beberapa masalah yang nantinya bisa menyebabkan anak memiliki waktu
hidup pendek. Profesor Alan Bittles, direktur dari pusat genetik manusia
di Perth, Australia telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang
dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Kondisi
genetik yang lebih umum terjadi pada pernikahan kerabat adalah gangguan
resesif langka yang bisa menyebabkan berbagai macam masalah, seperti
kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi neurodegeneratif.
“Hampir
semua orang membawa mutasi genetik, tapi ketika suatu populasi memiliki
ruang lingkup yang kecil maka mutasi gen akan menjadi lebih sering
terjadi,” ungkap Prof Bittles, seperti dikutip dari BBC.
Jika
dua orang yang membawa gen resesif mereproduksi, maka anak-anaknya
memiliki satu dari empat kesempatan untuk memiliki kelainan tersebut dan
satu dari dua anak memiliki kesempatan menjadi pembawa sifat (carrier).
Hal inilah yang membahayakan pernikahan sedarah atau memiliki hubungan
kekeluargaan yang dekat, karena risiko penyakit atau kondisi genetik
tertentu menjadi lebih besar.
Dalam ilmu genetik, pernikahan dengan sesama kerabat keluarga (sampai sejauh sepupu II – great grandparents yang sama) disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diterjemahkan sebagai perkawinan sedarah.
Penelitian-penelitian
secara populasional menunjukkan bahwa anak-anak hasil perkawinan
sedarah ini memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit
genetik tertentu. Terutama yang sifat penurunannya autosomal recessive
(lihat 'Apakah anak bisa normal jika menikahi keluarga albino?' dan
'Risiko menikahi pasangan dari keluarga pengidap Thalassemia').
Pada sifat penurunan seperti ini, pembawa (carrier) tidak akan menunjukkan tanda-tanda penyakit apapun.
Sementara
itu karena orang-orang dalam satu keluarga memiliki proporsi materi
genetik yang sama, maka suami istri yang memiliki hubungan saudara juga
memiliki risiko membawa materi genetik yang sama.
Anak
yang dihasilkan dari perkawinan (sedarah maupun tidak) dimana kedua
orang tuanya adalah pembawa suatu penyakit genetik autosomal recessive
dapat menderita penyakit tersebut (dengan kemungkinan 25%), dapat
menjadi carrier juga (dengan kemungkinan 50%) atau sama sekali sehat dan
bukan carrier (dengan kemungkinan 25%), Allah swt berfirman :
" Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS An Nisaa`: 23)
BalasHapusbagus bgt nih infonya, saya juga baca artikel mbak yang membahas mengenai
obat hernia
obat pelangsing
obat asam urat
obat pemutih gigi
Bagaimana dengan Dalil ini Dok :
BalasHapus“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)