Kamis, 25 Juli 2013

Menikah dengan Saudara, Anak Menjadi Cacat?

Menikah dengan Saudara, Anak Menjadi Cacat?

menikah

Menikah dengan Saudara Sendiri

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya dan calon suami saya ada ikatan sepupu. Calon suami saya adalah anak laki-laki dari bibi (adik ayah) saya. Kalau dari hukum agama memang kami dizinkan untuk menikah, tapi belakangan banyak para sesepuh dalam keluarga kami yang melarang pernikahan kami dengan alasan tidak baik untuk keturunan kami kelak jika kami menikah. Meraka menyebutkan bahwa keturunan kami akan cacat, dsb.

Jika dpandang dari sudut kesehatan bagaimana pernikahan yang akan kami jalani kelak? Apakah akan mempengaruhi keturunan kami seperti yang dceritakan orang-orang?
Terima kasih, wassalam.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari berikan kepada kami.
Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwasanya dalam satu keluarga memang memiliki kesamaan gen satu sama lainnya. Dan diantara gen tersebut bisa saja terdapat gen-gen pembawa sifat penyakit tertentu atau kecacatan tertentu. Gen-gen tersebut biasanya bersifat resesif, artinya sifatnya tidak muncul kecuali jika gen tersebut murni berpasangan dalam satu individu.
Kekhawatiran yang timbul dari pernikahan antara saudara dekat adalah bergabungnya gen-gen pembawa penyakit tersebut tanpa tercampur dengan gen yang sehat dan dominan, sehingga penyakit yang ada menjadi tampak. Hukum pewarisan genetik ini dikenal dengan nama hukum Mendel. Meskipun kita pahami juga bahwasanya manusia adalah makhluk yang sangat kompleks, dan pewarisannya cenderung dipengaruhi berbagai macam faktor (polifaktorial) dibanding pola pewarisan Mendel yang lebih sederhana.
Berdasarkan hal tersebut, dapat kami katakan bahwa kemungkinan pernikahan dengan saudara atau kerabat dekat dapat mempengaruhi atau menimbulkan penyakit tertentu itu benar adanya, namun tidaklah mutlak. Untuk mengetahui hal ini lebih lanjut, Saudari dapat berkonsultasi dengan ahli kebidanan dan kandungan, ataupun pakar genetika.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)

DAFTAR PUSTAKA
http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-saudara-anak-menjadi-cacat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar